Sunnah Memanah
- Selasa, 16 Agustus 2022
- Administrator
- 0 komentar
كُلُّ شَئْ ٍلَيْسَ فِيْهِ ذِكْرُ اللهِ فَهُوَ لَهْوٌ وَلَعِبٌ إِلاَّ أَرْبَعٌ مُلاَعَبَةُ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ وَتَأْدِيْبُ الرَّجُلِ فَرَسَهُ وَمَشْيُهُ بَيْنَ الْغَرْضَيْنِ وَتَعْلِيْمُ الرَّجُلِ السِّبَاحَةَ
Artinya : “Segala sesuatu yang di dalamnya tidak mengandung dzikrullah merupakan perbuatan sia-sia, kecuali empat perkara, yaitu : senda gurau dengan istrinya, melatih kuda, berlatih memanah, dan mengajarkan renang.” (HR An-Nasa’i).
Hadits 'Uqbah bin 'Amr Al Juhani dari Nabi SAW
وَمَنْ تَرَكَ الرَّمْيَ بَعْدَمَا عَلمَهُ رَغْبَةً عَنْهُ فَإِنَّهَا نِعْمَةٌ تَرَكَهَا
Barangisapa meninggalkan melempar panah setelah diajari karena berpaling darinya maka sungguh itu merupakan nikmat yang ia tinggalkan." (Musnad Ahmad, 16697)
(K. Ahmad Fahmi Sholahuddin)
Pimpinan Pon - Pes AL MUHAJIRIN